GO UP

Kota Kreatif Sub Sektor Unggulan Seni Pertunjukan Berdasarkan Hasil Monitoring Kinerja

Pemerintah Kota Surakarta menerima Surat Keputusan sebagai Kota Kreatif Sub Sektor Unggulan Seni Pertunjukan berdasarkan hasil monitoring kinerja.

Pemerintah Kota Surakarta beserta 9 KaTa Kreatif Indonesia Tahun 2019 dan 11 (sebelas) KaTa Kreatif Indonesia Tahun 2021 menerima Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Acara Penetapan KaTa Kreatif Tahun 2021. Pemerintah Kota Surakarta menerima Surat Keputusan sebagai Kota Kreatif Sub Sektor Unggulan Seni Pertunjukan berdasarkan hasil monitoring kinerja.
Penyerahan Surat Keputusan dimaksud merupakan tahap akhir dari rangkaian pelaksanaan Program Pengembangan Kabupaten/Kota (KaTa) Kreatif Indonesia Tahun 2021.

PRESTASI