GO UP
Image Alt

INFORMASI DIKECUALIKAN

Pengertian

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum. Informasi Yang Dikecualikan didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Informasi tersebut harus dipertimbangkan dengan seksama bahwa penutupan akses informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.

Dalam hal Badan Publik menyatakan Informasi Publik tertentu Dikecualikan maka pengecualian Informasi Publik tersebut harus didasarkan pada Pengujian konsekuensi

Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:

  1. Sebelum adanya permohonan Informasi Publik;
  2. Pada saat adanya permohonan Informasi Publik; atau
  3. Pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner

Sumber : PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK

Daftar Informasi yang Dikecualikan

Download Dokumen Tahun 2021

No Nama Dokumen Peraturan Pendukung Informasi Dikecualikan
1 Informasi yang mengungkapkan Informasi Peibadi 1. Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
  • Data Kepegawaian 2. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
  • Data-data pribadi pelaku usaha 3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  Pasal 17 huruf a, huruf h, huruf i, huruf j.
  • Data Pribadi Siswa  
2 Informasi yang mengungkapkan sistem informasi elektronik, sistem persandian, dan keamanan daerah: 1. Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 17 huruf h;
  • Data tentang Sistem Pengelolaan data elektronik 2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan huruf c;
  • Data peralatan, sarana dan/atau prasarana penegak hukum  
3 Informasi yang mengungkap proses pemeriksaan internal : 1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan huruf i;
  • Data-data terkait proses pemeriksaan reguler, pemeriksaan kasus 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4 Informasi yang mengungkap proses penegakan hukum : 1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik Pasal 17 huruf a, huruf i dan huruf j;
  • Berkas Perkara PTUN, Perdata dan Pidana sebelum disampaikan dipersidangan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Informasi terkait kasus yang masih dalam proses ranah hukum  
  • Data terkait proses penyelidikan dan penyidikan tindak pelanggaran Perda/Perkada dan Operasi Non Yustisi  
5 Informasi terkait data proses pengadaan barang/jasa, HPS, dokumen penawaran kontrak 1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h dan huruf i;
    2. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah