GO UP

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Drs. ARYO WIDYANDOKO, M.H

Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Surakarta memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintah di bidang kebudayaan dan urusan pemerintah di bidang kepariwisataan

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut diatas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta memiliki fungsi:

  1.  Perumusan kebijakan terkait pembinaan sejarah dan pelestarian cagar budaya, destinasi dan pemasaran pariwisata, dan pengembangan sumberdaya pariwisata dan ekonomi kreatif;
  2.  Penyelengaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum terkait pembinaan sejarah dan pelestarian cagar budaya, destinasi dan pemasaran pariwisata, dan pengembangan sumberdaya pariwisata dan ekonomi kreatif;
  3.  Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait pembinaan sejarah dan pelestarian cagar budaya, destinasi dan pemasaran pariwisata, dan pengembangan sumberdaya pariwisata dan ekonomi kreatif;
  4.  Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pembinaan sejarah dan pelestarian cagar budaya, destinasi dan pemasaran pariwisata, dan pengembangan sumberdaya pariwisata dan ekonomi kreatif;
  5.  Penyelenggaraan Kesekretariatan Dinas;
  6.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan walikota sesuai tugas dan fungsinya

TUGAS POKOK FUNGSI