Kota Solo Tetapkan Kejadian Luar Biasa Terkait Covid 19
Hasil rapat koordinasi Walikota Surakarta dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Surakarta di Loji Gandrung (Jumat, 14 Maret 2020), menetapkan Kota Solo KLB Corona.
Pemkot Surakarta mengambil langkah untuk mengantisipasi penyebarannya antara lain :
1. Kota Surakarta dinyatakan KLB Covid 19
2. CFD (Car Free Day) ditiadakan
3. Kegiatan belajar mengajar dari TK hingga SMA diliburkan mulai tanggal 14 Maret 2020
4. Pentas Wayang Orang dan Kethoprak diliburkan
5. Kegiatan olahraga di Gelora Manahan dan Stadion Sriwedari ditiadakan
6. Destinasi dan transportasi pariwisata ditutup
7. Upacara dan apel bersama di Balaikota Surakarta ditiadakan
8. Event olahraga dan budaya ditunda / dibatalkan
9. Kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja dibatalkan
10. Lomba di kelurahan ditunda
11. Musrenbang RKPD ditunda
12. Mall dan Pasar wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun /
13. Pemusnahan binatang yang diduga mengandung dan dapat menyebarkan virus
14. Untuk sementara hindari kontak fisik