GO UP
Image Alt

TUGAS , POKOK DAN FUNSI DINAS PARIWISATA

Berdasar pada Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-C Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, Dinas Pariwisata Kota Surakarta mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut diatas, Dinas Pariwisata Kota Surakarta mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan kesekretariatan dinas;
  2. Penyusunan rencana program, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  3. Penyelenggaraan dan pembinaan usaha akomodasi wisata, rekreasi dan hiburan umum;
  4. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, dan pengembangan ekonomi kreatif;
  5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata dan pengembangan ekonomi kreatif;
  6. Pembinaan pelaku wisata;
  7. Penyelenggaraan sosialisasi;
  8. Pembinaan jabatan fungsional; dan
  9. Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Adapun susunan organisasi Dinas Pariwisata Kota Surakartaadalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi:
    1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
    2. Subbagian Keuangan;
    3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, membawahi:
    1. Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;
    2. Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata;
    3. Seksi Pengembangan Industri Pariwisata.
  4. Bidang Pemasaran Pariwisata, membawahi:
    1. Seksi Promosi dan Informasi;
    2. Seksi Kerjasama dan Fasilitasi Pariwisata.
  5. Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
    1. Seksi Pemanfaatan Ruang Kreatif;
    2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  6. Unit Pelaksana Teknis (UPT)