Halo SObat Wisata!
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta melakukan penyesuaian jam pelayanan kantor.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 129 Tahun 2026, terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2026, jam pelayanan di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta adalah sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis : Pukul 07.30 – 15.30 WIB
Jumat : Pukul 07.30 – 14.30 WIB
Pelayanan tanpa jeda istirahat

Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kepastian bagi Sobat Wisata yang akan melakukan pengurusan perizinan maupun layanan lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, Sobat Wisata dapat menghubungi kantor kami atau melalui akun media sosial resmi Disbudpar Kota Surakarta.