(1) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata mempunyai fungsi:
-
- perumusan kebijakan terkait kebudayaan, kesenian tradisional, sejarah, cagar budaya, permuseuman, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, dan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait kebudayaan, kesenian tradisional, sejarah, cagar budaya, permuseuman, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, dan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait kebudayaan, kesenian tradisional, sejarah, cagar budaya, permuseuman, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, dan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait kebudayaan, kesenian tradisional, sejarah, cagar budaya, permuseuman, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, dan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.